twitter facebook rss rss

,

Sejatinya Investor Domestik Harus Diperkuat

Aksi mogok nasional dan unjuk rasa secara besar-besaran yang dilakukan kalangan buruh/pekerja diperkirakan akan berdampak serius terhadap iklim investasi di Tanah Air.
Selain memengaruhi masuknya investasi asing, tuntutan buruh yang terus marak juga akan mengancam hengkangnya investor asing untuk memindahkan usahanya ke negara lain.
"Namun, kekhawatiran (investor asing-Red) terhadap penghapusan sistem alih daya atau outsourcing dan upah murah itu justru bisa dimanfaatkan untuk lebih memperkuat posisi investor/pemodal domestik," kata ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Revrisond Baswir kepada Suara karya di Jakarta, Jumat (5/10).
Kondisi itu, menurut dia, diharapkan bisa memicu bangkitnya pemodal/pengusaha lokal sekaligus bisa menguasai pasar domestik. Apalagi, selama ini Indonesia merupakan pasar yang besar bagi berbagai produk dunia. "Saya rasa ini momentum di mana perusahaan/pengusaha lokal harus bangkit dan memperkuat pemodal dalam negeri. Sebab, hanya sedikit pengusaha lokal yang menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing. Artinya, mereka sangat menghargai para pekerja di negaranya sendiri, sehingga dampak kisruh buruh tidak memengaruhi kinerja pengusaha lokal," ujar Revrisond.
Menurut dia, selama ini sistem tenaga kerja kontrak dan outsourcing serta upah murah menjadi daya tarik bagi pemodal dan pengusaha asing untuk mengembangkan bisnis, tanpa harus terbebani biaya yang besar dibanding menerima karyawan tetap. Dia menilai, sistem tersebut sangat menguntungkan mereka karena tidak mewajibkan perusahaan pengguna tenaga outsourcing untuk memberikan upah layak dan tunjangan-tunjangan kepada para pekerjanya.
"Mereka hanya membayar kepada perusahaan tempat tenaga outsourcing itu dikontrak. Dan, selebihnya untuk pembiayaan pekerja bukan lagi tanggung jawab perusahaan pengguna, melainkan tanggung jawab perusahaan asal tempat para pekerja itu direkrut," ujarnya.
Di lain pihak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah sulit untuk menghapus praktik outsourcing di Indonesia. Namun, pemerintah akan mempertegas pekerjaan yang boleh di-outsourcing dan tidak diperbolehkan.
Menurut dia, saat ini pemerintah sedang menggodok peraturan terkait tenaga kerja langsung yang tidak boleh di-outsourcing. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 hanya ada lima pekerjaan yang boleh di-outsourcing, yakni pekerjaan untuk tenaga kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan penunjang pertambangan. "Selain itu tidak boleh, kecuali nanti ada asosiasi yang mengajukan tambahan sebagai jenis baru," ujarnya.
Dia mengatakan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaketrans) yang mengatur tenaga kerja langsung tersebut ditargetkan selesai dan diterbitkan pada akhir Oktober 2012. "Jadi, semua pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Dengan keluarnya aturan itu, maka masalah outsourcng akan makin jelas," ucapnya.


Selain itu, dia menambahkan, seluruh perusahan diwajibkan melakukan registrasi ulang. Jika tidak dan melanggar registrasi, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha. "Dalam registrasi ulang ini, kita mengimbau bupati, wali kota, dan gubernur untuk mulai menginventarisasi seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya," katanya. (Bayu) 


(Suara Karya)

ARTIKEL TERKAIT:

0 komentar

Readers Comments




Latest Posts

Tanggapan Pembaca

Sponsored By

Featured Video

Terima Kasih

Our Sponsors

Visit to Indonesia