Published on Selasa, 27 Agustus 2013
Aksi mogok nasional dan unjuk rasa secara besar-besaran yang dilakukan
kalangan buruh/pekerja diperkirakan akan berdampak serius terhadap iklim
investasi di Tanah Air.
Selain memengaruhi masuknya investasi asing, tuntutan buruh yang terus
marak juga akan mengancam hengkangnya investor asing untuk memindahkan
usahanya ke negara lain."Namun, kekhawatiran (investor asing-Red) terhadap penghapusan sistem
alih daya atau outsourcing dan upah murah itu justru bisa dimanfaatkan
untuk lebih memperkuat posisi investor/pemodal domestik," kata ekonom
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Revrisond Baswir kepada Suara
karya di Jakarta, Jumat (5/10).Kondisi itu, menurut dia, diharapkan bisa memicu bangkitnya
pemodal/pengusaha lokal sekaligus bisa menguasai pasar domestik.
Apalagi, selama ini Indonesia merupakan pasar yang besar bagi berbagai
produk dunia. "Saya rasa ini momentum di mana perusahaan/pengusaha lokal
harus bangkit dan memperkuat pemodal dalam negeri. Sebab, hanya sedikit
pengusaha lokal yang menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing.
Artinya, mereka sangat menghargai para pekerja di negaranya sendiri,
sehingga dampak kisruh buruh tidak memengaruhi kinerja pengusaha lokal,"
ujar Revrisond.Menurut dia, selama ini sistem tenaga kerja kontrak dan outsourcing
serta upah murah menjadi daya tarik bagi pemodal dan pengusaha asing
untuk mengembangkan bisnis, tanpa harus terbebani biaya yang besar
dibanding menerima karyawan tetap. Dia menilai, sistem tersebut sangat
menguntungkan mereka karena tidak mewajibkan perusahaan pengguna tenaga
outsourcing untuk memberikan upah layak dan tunjangan-tunjangan kepada
para pekerjanya. "Mereka hanya membayar kepada perusahaan tempat tenaga outsourcing itu
dikontrak. Dan, selebihnya untuk pembiayaan pekerja bukan lagi tanggung
jawab perusahaan pengguna, melainkan tanggung jawab perusahaan asal
tempat para pekerja itu direkrut," ujarnya.Di lain pihak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
mengatakan, pemerintah sulit untuk menghapus praktik outsourcing di
Indonesia. Namun, pemerintah akan mempertegas pekerjaan yang boleh
di-outsourcing dan tidak diperbolehkan.Menurut dia, saat ini pemerintah sedang menggodok peraturan terkait
tenaga kerja langsung yang tidak boleh di-outsourcing. Berdasarkan
Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 hanya ada lima pekerjaan yang boleh
di-outsourcing, yakni pekerjaan untuk tenaga kebersihan, keamanan,
transportasi, katering, dan penunjang pertambangan. "Selain itu tidak
boleh, kecuali nanti ada asosiasi yang mengajukan tambahan sebagai jenis
baru," ujarnya.Dia mengatakan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Permenaketrans) yang mengatur tenaga kerja langsung tersebut
ditargetkan selesai dan diterbitkan pada akhir Oktober 2012. "Jadi,
semua pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Dengan keluarnya aturan
itu, maka masalah outsourcng akan makin jelas," ucapnya.
Selain itu, dia menambahkan, seluruh perusahan diwajibkan melakukan
registrasi ulang. Jika tidak dan melanggar registrasi, maka akan
dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha. "Dalam registrasi ulang
ini, kita mengimbau bupati, wali kota, dan gubernur untuk mulai
menginventarisasi seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya," katanya.
(Bayu)
(Suara Karya)
ARTIKEL TERKAIT:
0 komentar
Readers Comments